“Konten saudara Samsudin sudah begitu viral. Kemudian kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten,” ujarnya.

Dirmanto menambahkan demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini diambil alih oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota. Oleh karena itu, kecepatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” tambahnya.

Saat ini, kata Dirmanto penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Samsudin.

Meski demikian dia disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

“Sekarang masih pendalaman, masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian BB yang disita, nanti akan disampaikan. Statusnya masih saksi ya,” katanya.

Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangannya.