JAKARTA – Polisi menetapkan pelaku kecelakaan pengendara sepeda di kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI) itu sebagai tersangka. Polisi menahan lebih lanjut pengemudi sedan hitam tersebut selama 20 hari berikutnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka berinisial MDA (19) ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu berdasarkan pelacakan pelat nomor kendaraan yang direkam kamera tiket elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.

“Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Sambodo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Terkait kejadian itu, penyidik ​​mendakwa MDA dengan pasal 310 ayat 3 juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian mobil yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

MDA menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta dan / atau tiga tahun penjara, dan denda Rp 75 juta untuk melarikan diri.

[red]