Jakarta, ERANASIONAL.COM – Baharkam Mabes Polri mengamankan satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka. Dalam penangkapan ini, petugas menangkap empat anak buah kapal asal Myanmar setelah melakukan pencurian ikan dan hasil curian itu langsung dikirim ke kapal bandar ikan.

Dari rekaman video amatir, petugas berusaha melakukan penangkapan kapal yang sempat kabur dari pengejaran kapal patroli Kp Bisma 8001 Baharkam Mabes Polri.

Satu unit kapal ikan berbendera Malaysia ini ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, kapal ini tidak memiliki surat izin penangkapan ikan atau Sipi.

Kasubdit Patroli Air Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengatakan, modus yang digunakan oleh kapal ikan asing ini dalam melakukan pencurian ikan adalah memanfaatkan kapal niaga belayar di perairan Selat Malaka. Untuk megelabuhi petugas kapal berbendera Malaysia tersebut mematikan automatic identifikation system (AIS) sehingga tidak terdeteksi oleh kapal petugas.

Selain itu, ikan hasil tangkapan sehari langsung dijual ke bandar ikan yang menjemput di tengah laut. Sehingga, pada saat penangkapan petugas hanya menemukan sekitar 200 kilogram ikan campuran.

Kasubdit Patroli Air Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengatakan, modus yang digunakan oleh kapal ikan asing ini dalam melakukan pencurian ikan adalah memanfaatkan kapal niaga belayar di perairan Selat Malaka. Untuk megelabuhi petugas kapal berbendera Malaysia tersebut mematikan automatic identifikation system (AIS) sehingga tidak terdeteksi oleh kapal petugas.

Selain itu, ikan hasil tangkapan sehari langsung dijual ke bandar ikan yang menjemput di tengah laut. Sehingga, pada saat penangkapan petugas hanya menemukan sekitar 200 kilogram ikan campuran.

Akibat pencurian ikan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 90 miliar selama 10 tahun kapal tersebut beroperasi.

“Kronologi penangkapan kapal ikan asing ini dengan mencuri ikan di teritorial Indonesia dengan modus mengikuti kapal-kapal niaga yang belayar, seolah-olah mereka itu tidak mencuri ikan. Informasi yang kita dapat ada 10 kapal yang ikut mencuri ikan. Jadi kapal-kapal ikan mencuri itu, bertransaksi di atas laut dan ada bandar ikan yang datang untuk mengambil hasil curian ikan,” kata Dadan.

Guna penyidikan lebih lanjut, kapal beserta anak buah kapal (ABK) dan barang bukti diserahkan ke Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam. “Ada empat tersangka, yakni orang Myanmar dan Thailand berbendera Malaysia,” ujar Dadan.