Dari serangkaian penyelidikan polisi, belakangan terungkap pengendali seluruh barang haram itu adalah terpidana di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara.
“Kita masih mendalami keterlibatannya karena yang bersangkutan lah yang mengendalikan operasi ini. Dari pengembangan ini kami berharap bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi dan mengungkap pengendali di Lapas Narkotika tersebut,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan