JAKARTA – Kejaksaan Agung membuka kesempatan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo II. Namun, keputusan baru dibuat setelah tingkat eksposur kasus dilakukan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, saat ini pihaknya memang menemukan kerugian nominal dalam kasus Rasuah.

“Tapi ketemu gak itu (perbuatan) melawan hukumnya? (Nominal) kerugian negaranya memang ketemu, tapi kan itu saja tidak cukup. Kerugian itu harus bisa dibuktikan karena perbuatan melawan hukum,” ujar Ali dilansir dari idntimes.com, Sabtu (13/3/2021).

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Pelindo II sudah dibawa ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memeriksa nominal kerugian keuangan negara.

Kapan gelar ekspose perkara akan dilakukan di Kejagung untuk dua perkara korupsi kakap itu?

1. Jadwal gelar ekspose ditentukan direktur penyidikan Kejagung

Ali mengatakan tidak tahu kapan gelar ekspose perkara akan dilakukan. Ia menjelaskan semua diserahkan kepada direktur penyidikan.

“Jadi, semua perkara (sistemnya) begitu. Bukan hanya berlaku untuk kasus Pelindo II saja. Nominal kerugian keuangan negara saja tidak cukup, harus dicari juga penyebab kerugiannya apa,” kata dia.

Selain menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Direktur Pelindo II RJ Lino juga diperiksa Kejaksaan Agung. Kasus dugaan korupsi yang diusut Kejaksaan Agung terkait perpanjangan kerja sama Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

2. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Pelindo II

Sedangkan terkait dugaan perbuatan ilegal atau melawan hukum, Kejaksaan Agung memperkirakan sudah dalam tahap penemuan 50 persen. “Masih dalam kajian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)” kata Ali.

Jika dalam perkara ekspose tidak menemukan bukti kuat, maka perkara dugaan korupsi Pelindo II dan BPJS TK akan dihentikan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor: Print-54 / F.2 / Fd.1 / 09/2020.

Sejauh ini penyidik ​​menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Namun, penyidik ​​Kejaksaan Agung belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

3. Kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan telah merugikan negara hingga Rp20 triliun

Sementara itu, dalam kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan, penyidik ​​juga telah menaikkan status kasusnya ke tingkat penyidikan. Penyidik ​​bahkan menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp. 20 triliun.

Usai menaikkan status hukum kasus korupsi, tim penyidik ​​kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS TK dan menyita puluhan dokumen.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik ​​sudah memiliki nama-nama calon tersangka kasus korupsi BPJS TK.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum bersedia merinci jumlah tersangka dan inisialnya. (*)