“Yang pasti kami mencari keberadaan saksi (Dito) kami untuk dimintai keterangan, kami juga mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK,” ucap Triatno.

Penggeledahan dilakukan di semua akses terbuka seperti ruang tamu hingga ruang CCTV saat itu.

Namun, ada satu kamar terkunci yang berisi belasan senjata api tersebut.

“Bisa dibuka?” tanya JPU.

“Awalnya kami komunikasi dengan pihak Dito bahwa kami minta ruangan ini minta dibuka tapi sampai sore jelang malam tidak ada kabar, kami meminta ahli kunci untuk membuka paksa, tapi tidak lama ada yang datang dan membuka kamar yang terkunci itu,” ungkap Triatno.

“Ada apa di dalam?”  tanya JPU lagi.

“Waktu setelah pintu dibuka, kami menemukan kotak yang asing, karena kotak peti yang tidak biasa ada di rumah. Kita buka disitu banyak senjata laras panjang, pendek dan jenis peluru senjatanya kurang lebih 15 pucuk,” tutur Triatno.

Saat itu, penyidik KPK hanya menemukan satu surat izin senjata api atas nama Dito Mahendra meski tidak ada yang merupakan izin dari senjata yang ditemukan.

Atas temuan itu, Triatno menghubungi pimpinannya yakni Direktur Penyidikan KPK hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, saksi kedua yakni Gilang Reno Prakoso saat itu masih bertugas sebagai anggota yang memverifikasi seseorang warga sipil memegang senjata.

Setelah melakukan verifikasi belasan senjata yang ditemukan di rumah Dito, sembilan di antaranya diketahui tidak mempunyai izin atau ilegal.

“Di Berita Acara Pemeriksaan saudara kan diperlihatkan senjata, jawaban saudara tidak ada izin, atas hasil verifikasi? tanya kuasa hukum Dito Mahendra.

“Kalau tidak salah 9 senjata pasti kami verifikasi dengan Mabes, setelah dicek tidak terdaftar di data Mabes,” ucap Gilang. “Iya,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan airsoft gun.

Dito didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UUD RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Temuan belasan pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris MA, Nurhadi.

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono. Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan.

Kemudian ditemukan senjata-senjata api yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Dari informasi yang didapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar jaksa. (*)