Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti persidangan sebelumnya, mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut datang ke persidangan dikawal oleh sejumlah pria berkulit hitam dan berbadan tegap berbusana batik seragam.

Selain itu, tampak hadir juga sekelompok orang yang mengenakan jaket menyerupai jaket almamater dengan berbagai warna seperti yang identik dengan mahasiswa. Sesekali mereka mengucapkan dukungan kepada Dito.

Tak hanya mengawal, mereka juga masuk ke dalam ruang sidang menyebar ke setiap sudut ruangan ketika persidangan berlangsung.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan dua anggota polisi. Mereka adalah anggota Polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Triatno Pamungkas dan anggota Intelkam Polda Metro Jaya Gilang Reno Prakoso yang kini tengah menjalani pendidikan di STIK.

Adapun saksi Triatno selaku penyidik KPK yang menemukan belasan senpi ilegal saat menggeledah rumah dari Dito Mahendra di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (15/3/2023) malam.

Saat itu penyidik KPK, kata Triatno melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhado yang tengah ditangani oleh KPK karena Dito Mahendra sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Saksi memasuki rumah tersebut didampingi siapa?” tanya JPU.

“Waktu penggeledahan ada dari pegawai dari rumah tersebut namanya saya lupa, kalau tidak salah Arif Aula Rahman dia mengaku saudara dari Dito, ada juga dari pak RT,” jawab Triatno.

“Tujuan penggeledahan?” tanya JPU lagi.