Jakarta, ERANASIONAL.COM – Politikus PDIP Chico Hakim memberikan respons atas laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Ganjar Pranowo dan jajaran direksi Bank Jateng serta pejabat di Jawa Tengah. Chico menduga laporan dugaan korupsi tersebut merupakan bagian gerakan politik, bukan murni penegakan hukum.

Pasalnya, kata dia, laporan tersebut muncul bersamaan dengan menguatnya wacana hak angket Pemilu 2024 yang didorong pertama kali oleh Ganjar. Dugaan korupsi Ganjar ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang nilainya diperkirakan Rp 100 miliar.

“Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan. Ini terlihat dalam tanda kutip, sangat kebetulan ketika pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini,” ujar Chico saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2024).

Chico menduga kuat laporan tersebut merupakan suatu bentuk ketidaksukaan kepada Ganjar Pranowo. Pasalnya, dugaan kecurangan Pemilu 2024 banyak diperbincangkan oleh berbagai pihak.

“Penilaian dari kami, ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan pak Ganjar,” tandas Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini.

Lebih lanjut, Chico menilai laporan tersebut bertolak belakang dengan fungsi IPW sendiri. Menurut dia, laporan yang dilayangkan IPW ke KPK seperti dipaksakan.

“Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan, apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK,” pungkas Chico.

Diketahui, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama seorang lainnya, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya.

Sugeng menjelaskan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

“Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” jelas dia.