Jakarta, ERANASIONAL.COM – laporan menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW). KPK telah melakukan pengecekan atas laporan itu.
“Betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami sudah cek,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Setelah menerima laporan, kata Ali, KPK akan mengolah laporan itu.
Pihak KPK akan mengawalinya dengan upaya verifikasi.
“Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,”beber Ali.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengadukan Supriyatno dan Ganjar Pranowo lantaran diduga menerima gratifikasi.
Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ialah cashback.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” beber Sugeng.
Kata Sugeng, nilai cashback sebesar 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen tersebut diberikan tiga pihak.
Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah.
Kemudian 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.
“Dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” jelas Sugeng.
Sugeng membeberkan pemegang saham pengendali Bank Jateng ialah Gubernur Jateng yang dalam periode itu Ganjar Pranowo.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun 2014-2023 dengan lebih dari Rp 100 miliar. (*)
Tinggalkan Balasan