Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua Majelis Syura DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut Pasal 10 Ayat 2 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bertentangan dengan konstitusi.

Karena kata dia, dalam pasal tersebut kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bukan dipilih oleh rakyat.

“Kalau kita merujuk kepada Undang-Undang Dasar, kedaulatan itu ada di tangan rakyat,” ucap Hidayat dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, dikutip dari Kompas TV, Kamis 7 Maret 2024.

“Jadi kalaulah kemudian Undang-Undang Dasar menegaskan bahwa gubernur termasuk bupati, wali kota dipilih oleh rakyat, maka adanya ketentuan di Undang-Undang tentang DKJ tadi di mana kemudian gubernur dipilih dan atau diberhentikan oleh presiden, dan wali kota Jakarta ditunjuk oleh gubernur, itu bertentangan dengan konstitusi,”tegasnya.

Menurut dia, hal itu harus dikoreksi karena Indonesia merupakan negara hukum.

“Karenanya, itu harus dikoreksi. Kita adalah negara hukum dan hukum tertinggi adalah konstitusi,” jelas dia.

Dia mengeklaim 80 persen lebih warga Jakarta menolak jika hak mereka untuk memilih gubernur dan wali kota dihapus.

“80 persen lebih warga Jakarta menolak bila kemudian mereka tidak lagi diberi hak untuk memilih gubernur dan wali kota, mereka bilang di Jakarta ini, RT RW saja dipilih oleh rakyat, masa iya gubernur tidak dipilih lagi oleh rakyat?,” ungkap Hidayat.

Mengutip RUU DKJ Pasal 10 ayat (2), gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. (*)