Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU akan menindaklanjuti laporan dana kampanye masing-masing calon.
Mereka menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk mengeceknya.
“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” ucap Idham melalui keterangan tertulis, Kamis 7 Maret 2024.
Diketahui Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD.
Pemungutan suara telah dilaksanakan pada 14 Februari. Saat ini, rekapitulasi suara sedang dilakukan secara berjenjang.
Pada 20 Maret 2024, KPU dijadwalkan menuntaskan rekapitulasi suara.
Pemenang pilpres baru diketahui setelah rekapitulasi itu resmi ditutup. []
Tinggalkan Balasan