Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa uang dan valas saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat, Rabu 6 Maret 2024 malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan uang pecahan rupiah dan valas yang diamankan bernilai belasan miliaran rupiah.
Sebagai informasi, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ditemukan uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan jumlah sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 7 Maret 2024.
Tak hanya uang tunai dan valas, penyidik juga menemukan barang bukti berupa catatan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Barang bukti tersebut kata Ali Fikri telah disita dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.
Sebagai informasi, rumah kediaman Hanan yang digeledah berlokasi di sebuah perumahan elit di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak Rabu 6 Maret 2024 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Belum diketahui apakah Hanan berada di kediamannya atau tidak.
Namun penyidik KPK tampak lalu lalang di rumah tersebut, beberapa berjaga di gerbang dan halaman rumah.
Penyidik KPK baru keluar dan meninggalkan rumah Hanan pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB subuh.
Sebelumnya, Hanan Supangkat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
KPK sempat memanggil Hanan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat 1 Maret 2024 lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berkaitan dengan Hanan. (*)
Tinggalkan Balasan