Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga tak memangkas kuota penerima KJMU.

Menurut Heru, pemberian KJMU tak didasarkan pada kuota, melainkan kelayakan penerima manfaat.

“Enggak ada kuota-kuota,” tegas Heru.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengatakan, langkah pemutusan KJMU di tengah jalan ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

Menurut dia, kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Presiden Jokowi yang prorakyat, khususnya soal pendidikan.

“Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi. Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru,”kata dia, Kamis 7 Maret 2024.

“Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat,” sambungnya.

Sahroni juga meminta Pj Gubernur untuk tidak membuat kebijakan yang merenggut hak masyarakat kecil.

Ia menilai, pencabutan KJMU itu membuat ketimpangan akses pendidikan semakin besar di Jakarta.

“Pertama itu kan memang hak mereka untuk menerima, mereka memang tidak mampu. Kedua, kalau diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Jangan semau-maunya begitu,” kata dia. []