JAKARTA – Bus pembawa rombongan siswa hingga kepala sekolah SMP Al Muaa’Wanah Subang kecelakaan di Tanjakan Cae, Sumedang Rabu (10/3).

Sebanyak 29 orang tewas dalam insiden itu dan 37 penumpang selamat meski kondisinya mengalami luka-luka. Bus itu merupakan Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB.

Belakangang diketahui, bus itu belum memiliki izin dari Kemenhub. Apa yang membuat pemilik perusahaan otobus (PO) belum juga mengurus izin kendaraannya?

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menduga pemilik PO merasa kesulitan uruz izin lantaran tidak mengetahui kini sudah ada aplikasi pendaftaran yang namanya Spionam.

“Saya tanya kemarin kenapa belum? Katanya kok susah dan sebagainya. Kenapa susah kan sudah menggunakan aplikasi seperti itu. Bahkan jangan lewat calo,” lanjut Budi di Talkshow Sumatera Roadshow 2021 with PepalZ TV virtual, Minggu (14/3).

“Saya mendengar tadi Pak Yani (Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Hubdar Kemenhub Ahmad Yani) kaget ada calo dengan dalih akan membantu meminta uang cukup besar sampai Rp 90 juta. Nanti kalau seperti itu pengusaha tahunya nanti kalau mau ngurus harus nyiapin duit sampai sekian puluh juta. Duitnya ke mana? Bukan ke kita,” lanjut Budi dilansir dari Kumparan.com

Hal-hal seperti calo itu yang membuat pemilik PO belum mengajukan izin namun sudah menyewakan kendaraannya untuk pariwisata kepada masyarakat.

Lebih lanjut Budi juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak bepergian dengan angkutan pariwisata pilih-pilih jenis kendaraanya.

“Masyarakat sebagai pengguna. Kalau saya mau pakai angkutan pariwisata saya akan milih. Masyarakat tanya ke pihak perusahaan apakah mobilnya bagus, supirnya siapa,” kata Budi. (Red)