Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menegur keras dan memberikan sanksi, terkait kasus pilot yang tertidur di penerbangan Maskapai Batik Air rute Kendari-Jakarta. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menegur keras dan akan memberikan sanksi, terkait peristiwa tersebut,” ujar Budi di Cirebon, Sabtu (9/3/2024).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni menyebut pihaknya akan melakukan investigasi khusus terkait kejadian ini. Kemenhub melarang sementara pilot dan kopilot Batik Air itu untuk terbang.
Kristi meminta pihak maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak lainnya yang dapat memengaruhi tingkat kewaspadaan dalam penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap night flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Kristi dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Kristi mengatakan, bagi kru pilot dan kopilot Batik Air yang terlibat dilarang terbang (grounded) sesuai standar operasional internal untuk investigasi lebih lanjut.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. “Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” lanjut Kristi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan