Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan hasil rampasan kasus rasuah ke enam instansi. Lembaga Antirasuah berharap barang yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP (penetapan status penggunaan) hibah tidak seremonial belaka,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Enam instansi itu yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemkab Tulungagung.
Menurut Nawawi, penyerahan barang rampasan itu sebagai semangat agar pejabat tidak berani melakukan korupsi. Sebab, asetnya akan diambil, dan digunakan oleh orang lain, atau dilelang ke negara.

“Diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP hibah ini, yaitu satu, jangan korupsi,” ujar Nawawi.

Penyerahan aset itu juga dilakukan agar penyimpanan barang tidak terlalu lama. Menurut Nawawi, aset lebih berguna dipakai instansi lain, ketimbang terus-terusan dibiarkan.

“Lebih membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun Pemda di samping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” ucap Nawawi.

Enam instansi itu mendapatkan barang berbeda. Kemenkeu diberikan empat tanah dan bangunan milik Edy Gunawan senilai Rp4,5 miliar.

BP2MI mendapatkan dua tanah dan banugunan senilai Rp6,9 miliar. Lalu, BNN diberikan satu tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar.

Pemkot Tomohon akan menggunakan dua tanah senilai Rp1,2 miliar. Terus, Pemkab Kediri diberikan dua tanah senilai Rp3,9 miliar.

Pemkab Tulungagung mendapatkan aset paling banyak. Total, mereka diberikan lima tanah, dan bangunan, serta sebuah lahan senilai Rp6,6 miliar.