JAKARTA, ERANASIONAL.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Kebijakan ini diberlakukan sementara selama dua pekan, yakni mulai 10 Maret sampai 23 Maret 2024.

Kenaikan HET beras premium tercatat sekitar Rp1.000 per Kilogram (Kg) dibanding HET sebelumnya. kebijakan ini diberlakukan pada 8 wilayah.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan kebijakan menaikkan HET beras premium ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

“Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium,” ujar Arief melalui keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).

Dia memaparkan, kenaikan HET beras premium ini berlaku sementara selama dua pekan. Setelah tanggal 23, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

“Ini berarti relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di pekan keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” tutur dia.

Kenaikan HET beras premium tercatat sekitar Rp1.000 per Kilogram (Kg) dibanding HET sebelumnya. kebijakan ini diberlakukan pada 8 wilayah.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan terdapat kenaikan HET beras premium menjadi Rp 14.900 per Kg, dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per Kg.

HET beras premium di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400 per Kg, dari HET sebelumnya Rp 14.400 per Kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, HET beras premium naik menjadi Rp 15.400 per Kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per Kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kenaikan HET beras premium menjadi Rp 15.400 per Kg, dari HET sebelumnya Rp 14.400 per Kg.

Untuk wilayah Sulawesi, HET beras premium naik menjadi Rp 14.900 per Kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per Kg. Untuk wilayah Kalimantan, HET beras premium naik menjadi Rp 15.400 per Kg ,dari HET sebelumnya Rp 14.400 per Kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, HET beras premium naik menjadi Rp 15.800 per Kg dibanding HET sebelumnya Rp 14.800 per Kg. HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

“Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami tentunya mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern,” kata Arief.