“Kalau Bahlil dasarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021, ini kan di bawah UU,” jelas dia.

Jika memang terbukti dan Bahlil menjadi tersangka, maka Presiden Jokowi harus melakukan evaluasi dan memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.

“Berkaca dari kasus SYL, dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri,” ucap Fahmy.

Menurut Fahmy, masa pemerintahan Presiden Jokowi segera berakhir, agar tidak meninggalkan preseden buruk.

“Di sisi lain, DPR juga harus memberikan tekanan agar KPK bertindak, tanpa harus menunggu Jokowi,”tutupnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menyampaikan, Bahlil keberatan dengan pemberitaan tersebut dan membantahnya.

Atas dasar itu, Tina menyampaikan, pihaknya telah melaporkan salah satu media nasional ke Dewan Pers yang mengabarkan dugaan tersebut.

Karena dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik. (*)