Jakarta, ERANASIONAL.COM – Lion Air akan diberi sanksi tegas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Hal ini terkait insiden pilot Batik Air tertidur saat menerbangkan pesawat rute Kendari-Jakarta.

Sanksi yang akan diberikan sesudah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merampungkan investigasi atas perkara tersebut.

“Perlu dan harus saksi, tergantung hasil akhir Investigasi (KNKT),” ujar Pengamat Penerbangan Nasional Chappy Hakim, mengutip Okezone, Selasa 12 Maret 2024.

Kata dia, KNKT tengah menginvestigasi kasus pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur selama 28 menit saat pesawat terbang dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta.

Dari hasil investigasi sementara, KNKT mendapat keterangan bahwa kopilot kurang istirahat.

Namun menurut Chappy, apapun yang menjadi alasan pilot ketiduran, tidak bisa diterima akal sehat.

Pasalnya, operasi penerbangan dari sebuah maskapai terikat ketat dengan aturan, ketentuan, regulasi, dan prosedur yang berlaku.

Alasan pilot kurang istirahat yang dikemukakan sebelum terbang adalah sebuah alasan yang sangat naif.

Sejak seseorang menjadi siswa penerbang atau student pilot hal yang mendasar adalah, bila tidak fit tidak boleh terbang.

“Hal itu tidak akan hanya membahayakan dirinya sendiri akan tetapi juga membahayakan orang lain. Basic habit ini pasti sudah ditanamkan sejak pilot masih menjadi siswa,” tegasnya.

“Sebuah refleksi dari safety culture yang masuk dalam kategori airmanship pasti sudah merupakan pengetahuan standar dan sangat mendasar sifatnya sejak dini ketika pilot berlatih di tingkat mula,” sambung dia.

Sebagai informasih, KNKT baru mengumumkan laporan awal atau preliminary report dan belum tersiar final report dari investigasi tentang penyebab sang pilot dan kopilot ketiduran.

Dengan demikian, belum ada penyebab utama dari insiden tersebut. (*)