Jakarta, ERANASIONAL.COM – SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan, yakni dokumen untuk melaporkan perhitungan beban pajak, objek pajak, maupun bukan objek pajak. Bagi yang sudah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP) tentu sudah tidak asing dengan adanya SPT.

Apa itu SPT?

Secara definisi, SPT adalah laporan dari Wajib Pajak (WP) tentang tanggung jawabnya dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). SPT adalah laporan yang harus diisi oleh Wajib Pajak setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya.

Bagi Wajib Pajak pribadi atau pekerja, batas pelaporan pajak adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir Maret.

Sementara bagi Wajib Pajak badan, batas maksimal waktu pelaporan pajak adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir April.

Regulasi SPT adalah aspek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalamnya diatur alasan mengapa Wajib Pajak harus lapor SPT.

Fungsi SPT

Bagi Wajib Pajak, fungsi SPT sebagai pelaporan atas pelunasan pajak yang dilakukannya.

Selain itu, SPT adalah bentuk pelaporan harta kekayaan di luar penghasilan utama.
Bagi pemungut pajak, SPT adalah sarana pertanggungjawaban atas dipotongnya pajak dari pendapatan.
Bagi pengusaha kena pajak, SPT adalah pelaporan pajak terutang yang digunakan sebagai laporan atas pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
Jenis SPT