Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015-2022.

Jaksa menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan Sin$2 juta dari sejumlah tempat. Totalnya mencapai Rp23,28 juta (asumsi kurs Sin$1 = Rp11.643,6).

“Selain uang tunai, tim penyidik Jampidsus juga menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam siaran pers, dikutip Selasa (12/3/2024).

Penyitaan berlangsung pada 6-8 Maret 2024. Lokasi penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL (Helena Lim) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujar Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan kedua tersangka tersebut yakni Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM). Selain itu, Tamron alias Aon (TN) sebagai Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.