Djamaludin menambahkan, ratusan penghargaan dan tanda jasa juga telah diberikan oleh negara kepada SYL.
Setiap jenjang jabatan yang dilewati SYL bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
“Termasuk pula penghargaan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang menuntutnya,” jelas Djamaludin.
Dengan selesainya tahapan sidang eksepsi, SYL akan menunggu jawaban dari majelis hakim dan mengaku siap berproses seperti apa yang seharusnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Atas perbuatan SYL diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Tinggalkan Balasan