Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ratu Ngadu Bonu Wulla memutuskan mundur dari pencalonan DPR RI Dapil NTT II, padahal dia meraih suara terbanyak.
Hal itu membuat mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat berpotensi lolos ke DPR usai koleganya itu memutuskan mundur.
Sebagai informasi, perolehan suara Viktor sebagai caleg NasDem nomor urut 1 di Dapil NTT II kalah dari Ratu Wulla.
Viktor mendapat 65.359 suara, sedangkan Ratu yang duduk di nomor urut 5 memperoleh 76.331 suara.
Ratu meraup perolehan suara terbanyak dibanding caleg NasDem lain di dapil tersebut.
Keputusan mundur Ratu itu, membuat Viktor berpeluang lolos ke Senayan.
Pergantian caleg terpilih diatur dalam Peraturan KPU No. 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Pasal 48 ayat (5) menyatakan KPU bisa mengganti calon terpilih anggota DPR dengan caleg yang memiliki suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan.
Tinggalkan Balasan