Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bakal mempertimbangkan untuk membawa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pemulihan izin usaha pertambangan (IUP), yang mengatasnamakan namanya, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Khususnya ada dugaan pungli atau mencatut nama saya atau mengatasnamakan saya atau mengatasnamakan satuan tugas (satgas) investasi, yang notabene-nya pelanggar hukum, kita akan proses secara hukum di APH,” kata Bahlil dalam konferensi pers prospek investasi pascapemilu 2024 yang disiarkan secara virtual, Senin (18/3/2024).

“[Ini dilakukan] karena di Dewan Pers tidak bisa mengadili sifatnya pidana dan harus ke APH, maka kami lagi pertimbangkan laporkan ke APH,”

Pernyataan ini dilontarkan usai Bahlil yang tengah menjadi sorotan publik lantaran. Dirinya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mereaktivasi izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Menurut laporan Tempo, Bahlil diduga meminta sejumlah imbalan uang hingga miliaran rupiah dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan satgas tersebut. Bahlil kabarnya meminta porsi saham dari perusahaan-perusahaan yang dicabut dan dipulihkan lagi IUP atau HGU-nya.

Sekadar catatan, pembentukan Satgas tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.