Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni tentang dugaan aliran uang dari korupsi Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, mantan Menteri Pertanian dan kader Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga mengirimkan sejumlah uang kepada Partai Nasdem.

“Besarnya Rp820 juta, lalu ada satu lagi yang tadi pagi saya kasih tahu, ada senilai Rp40 juta,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Dia mengatakan, diberikan sekitar 9 pertanyaan oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah tersebut pun memberikan imbauan kepada Nasdem untuk segera mengembalikan uang dugaan hasil korupsi tersebut kepada negara.

“Penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini. Segera ditransfer ke virtual account,” ujar Sahroni.

Dia mengklaim, seluruh uang yang diberikan SYL sebenarnya belum digunakan Partai Nasdem. Uang tersebut masih berada di rekening penampungan partai.

“Itu uang untuk bantuan bencana banjir,” kata Sahroni.

Jaksa Penuntut Umum KPK telah mendakwa SYL menerima uang mencapai Rp85 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian selama 2020-2023. Dia diduga menerima Rp44,5 miliar dari tindak pidana pemerasan, dan Rp40,6 miliar dari gratifikasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain SYL, dua pejabat Kementan juga dijerat yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Mereka diduga memaksa sejumlah pejabat eselon I dan II Kementan untuk menyetorkan uang secara periodik sebagai jaminan jabatan tersebut. Uang kemudian digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga; termasuk sumbangan ke Partai Nasdem.