Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret mendatang.
Informasih ini tertuang dalam peraturan MK nomor 1 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.
“Pemeriksaan Pendahuluan, serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon,” demikian keterangan kegiatan dalam beleid tersebut.
Sidang perdana yakni memeriksa berkas terlebih dahulu yakni pada 26 Maret 2024.
Dalam kasus ini, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum putusan.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melansir Kompas.com, waktu 14 hari kerja sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara meski sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024.
Sebagai informasih, gugatan PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh dua pasangan Capres-Cawapres, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan