Ia juga mengaku memaklumi bahwa tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik.
“Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia,”pintanya.
“Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan memiliki uang berlimpah,” sambungnya.
Mahfud juga mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang peran MK yang bukan sebagai mahkamah kalkulator.
“Mahaguru Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, pada saat ikut menjadi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, menurut pernyataan Yusril pada waktu itu, pandangan itu bukan merupakan pandangan lama.
“Melainkan pandangan yang selalu baru, yang justru terus berkembang sampai sekarang,” ucapnya. []
Tinggalkan Balasan