Jakarta, ERANASIONAL.COM – Permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin hanyalah narasi.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Maret 2024.
“Permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin hanyalah narasi, bukan bukti. Dasarnya yurisprudensi 803K/1970,” ucap OC Kaligis.
“Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 184 dan 185 KUHAP yang dibuktikan di persidangan kalau omon-omon (ngomong-ngomong) saja bisa bukti, semua orang bisa masuk penjara,”tambahnya.
OC Kaligis menambahkan, jika dirinya sudah membuat penelitian soal putusan-putusan pemilu.
Menurutnya, putusan-putusan di Pilpres atau pun Pilkada, buktiknya selalu putusan pengadilan.
“Saya sudah membuat penelitian, putusan-putusan dikatakanlah, pilpres dan pilkada, itu buktinya semua putusan pengadilan karena norma ada di hukum kalau melanggar,” jelas OC Kaligis.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum paslon 01 Anies-Muhaimin beberkan bagaimana usaha Presiden Joko Widodo dalam mengintervensi Pemilu 2024 di sidang perdana sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata tim hukum AMIN Presiden Jokowi berupaya mengendalikan penyelenggara pemilu.
Antara lain dengan menunjuk Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan loyalis Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga disebut menggerakan jajaran birokrasi baik penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, kepala dan perangkat desa untuk pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran.
“Presiden Jokowi juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakan jajaran birokrasi, pejabat kepala daerah, kepolisian, dan tentara nasional Indonesia, hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa,” ujar Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.
Kata dia, mereka digerakkan untuk pemenangan paslon 02 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo.
“Keseluruhan tindakan aparat dan aparatur di atas menyebabkan terjadinya the violence of election dan pada tingkat yang paling mengenaskan telah terjadi brutality demokratik proses,”tegasnya. []
Tinggalkan Balasan