Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung masih menghitung ulang total kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Hal ini sekaligus berpotensi merevisi dugaan kerugian negara yang sebelumnya diprediksi mencapai Rp271,06 triliun.
“Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli. Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Sebelumnya, angka Rp271,6 triliun muncul usai kejaksaan menggandeng sejumlah pakar dalam upaya menghitung dampak dari praktek korupsi tambang timah tersebut. Selain potensi keuangan negara yang hilang, angka kerugian tersebut termasuk dampak kerusakan pada lingkungan dan ekologi.
Kejaksaan sebenarnya menemukan sejumlah kerusakan serius pada wilayah tambang timah ilegal di IUP PT Timah Tbk. Pengerukkan mineral tak sesuai aturan menyebabkan kerusakan pada ekosistem di lokasi tersebut.
Namun, kejaksaan saat ini masih mengkaji ulang tentang besaran angka kerugian tersebut yang bisa dimintakan pertanggungjawabannya kepada para tersangka. “Kami masih dalam proses penghitungan,” ujar Kuntadi.
Hingga saat ini, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 142 saksi dalam kasus tersebut. Penyidik pun telah menetapkan status tersangka pada 16 orang; 15 tersangka dijerat dengan pasal korupsi, dan 1 tersangka obstruction of justice.
Dua tersangka terakhir cukup dikenal publik karena bersentuhan dengan industri hiburan. Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim dikenal karena viral di media sosial dengan julukan crazy rich PIK.
Sedangkan, pengusaha tambang Harvey Moeis dikenal masyarakat usai menikah dengan artis Sandra Dewi pada 2016.
Tinggalkan Balasan