Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menjawab dalil gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim membacakan jawaban atas gugatan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK.

Hifdzil menjelaskan, dalil pemohon yakni Tim Hukum Anies-Muhaimin terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, tidak berdasar.

Sebab, permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil Pilpres 2024.

Akan tetapi pemohon mendalilkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas jujur dan adil sebagaimana tertera dalam halaman 22 sampai 93 permohonan pemohon.

Kemudian mendalilkan pelanggaran prosedur pada halaman 93 sampai 98.

Pemohon hanya membuat memasukkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU tanpa menyandingkan hasil perolehan suara menurut pemohon.

Materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil Pemilu yang dapat diperiksa dan diputus MK.

“Dengan demikian, permohonan pemohon haruslah ditolak sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar Hifdzil saat membacakan jawaban KPU, Kamis 28 Maret 2024 siang.

Hifdzil menjelaskan, pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Agung (MA) atau bisa ditangani oleh KPU.

Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Sengketa pemilihan ditangani oleh Bawaslu RI, pelanggaran pidana ditangani oleh sentra Gakkumdu, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Sengketa tata usaha negara Pemilu ditangani Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MA.

Kemudian perselisihan hasil Pemilu ditangani oleh MK.

Hal ini telah jelas kewenangan MK dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil Pemilu.

“Menurut termohon, MK tidak bewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pilpres 2024 yang dilakukan pemohon,” tegas Hifdzil. []