Jakarta, ERANASIONAL.COM – Masa pelaporan khusus untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan habis masa waktunya pada 31 Maret 2024. Mengutip akun sosial media Ditjen Pajak RI, layanan pelaporan SPT tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu.
“Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan,” tulis keterangan tersebut, Sabtu 30 Maret 2024.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan jadwal dan lokasi layanan di luar kantor, di bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera lapor SPT.
“Jelang penutupan Maret saya imbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapat di atas pendapatan tidak kena pajak itu untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tentu tepat informasi,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (26/3/2024).
Mantan petinggi Bank Dunia ini menegaskan, pelaporan SPT ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan untuk mereka yang mampu membayar pajak. Melalui pembayaran pajak ini, pemerintah menurutnya bisa menjalankan roda pemerintahan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu hingga pembangunan infrastruktur dan menyokong kebutuhan barang publik.
Di Istana Negara, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya berharap DJP Kemenkeu juga bisa terus mengedukasi masyarakat terkait kewajiban perpajakannya itu.
“Terus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, karena pajak adalah tiang utama dari pembangunan Indonesia. Yuk, segera lapor,” ucap Sri Mulyani.
Pelaporan SPT secara online bisa dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.
Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Tinggalkan Balasan