Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan, partainya belum menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 karena kuatnya tekanan hukum.

Hasto membantah isu yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih melakukan perhitungan sehingga tak kunjung menginstruksikan pengajuan hak angket di DPR.

“Ibu Megawati lama putuskan hak angket bukan perhitungan, tapi tekanannya, tekanan hukumnya kan kuat sekali,” kata Hasto dalam acara diskusi bertajuk “Sing Waras Sing Menang,” Sabtu 30 Maret 2024, dikutip dari Kompas TV.

“Kan kalau orang ditekan, ada respons yang berani menghadapi tekanan, ada juga yang takut, kita juga maklum,” sambungnya.

Tekanan tersebut kata Hasto diantaranya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang bertujuan untuk merebut kursi ketua DPR dari PDIP.

Walau begitu kata dia, PDIP tidak takut dan tetap akan menggulirkan hak angket.

“Hak angket ini sesuatu yang sangat penting untuk mengoreksi terhadap berbagai kecurangan-kecurangan berupa penyalahgunaan kewenangan dari presiden itu. Jadi tunggu saja di situ momentumnya yang akan kita lakukan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Hasto juga menilai penting untuk menggulirkan hak angket karena menurutnya pihak Istana akan menggunakan segala cara yang ada dalam sisa waktu pemerintahan yang hanya tinggal 6 bulan lagi.

“Kalau sudah tanggung ya mereka akan melakukan segala cara. Maka karena angket ini menakutkan bagi pemerintah, bagi Pak Jokowi, makanya kita harus membangun kesadaran pentingnya angket ini,” tuturnya.

Diketahui sejak diwacanakan setelah Pilpres 2024, rencana pengajuan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 belum mengalami perkembangan yang signifikan.

Hingga kini belum satu pun anggota DPR yang secara resmi mengatakan akan mengajukan hak angket.

Bahkan, Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengakui tidak ada instruksi untuk menggulirkan hak angket.

Sebagai informasi, Hak Angket DPR adalah wewenang yang diberikan kepada DPR untuk menyelidiki suatu perkara yang dianggap penting bagi kepentingan negara atau masyarakat.

Dalam konteks ini, DPR memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi terkait perkara yang diselidiki.

Hak angket biasanya digunakan untuk mengawasi kinerja pemerintah, lembaga negara, atau entitas lainnya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. []