Jakarta, ERANASIONAL.COM – Salah satu tim pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) Hotman Paris Hutapea kesal.

Penyebabnya lantaran pertanyaannya tak dijawab oleh ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

Hotman binggung dengan keterangan yang disampaikan Budiman.

Hotman menilai keterangan Budiawan sudah melebihi ahli hukum. Padahal, kapasitasnya sebagai ahli ekonomi.

Ia lantas melontarkan pertanyaan kepada Budiawan yang menurutnya telah menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindak pidana korupsi, melanggar UU APBN, dan tidak meminta persetujuan DPR dalam pembagian bansos.

Hal itu kemudian dijadikan dasar agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.

“Pertanyaannya apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan oleh karena Jokowi melanggar UU Korupsi, melanggar UU Bansos maka pemilu harus dibatalkan dan diulang,” kata Hotman.

Sementara itu, kata dia, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri tidak menjadi pihak yang berperkara dalam sidang sengketa Pilpres kali ini.

“Boleh tidak MK menyatakan itu penyebab harus dibatalkan Pemilu. Terima kasih,” tanya Hotman.