Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kehadiran Kapolri kata Tim hukum Ganjar-Anies untuk mendalami dugaan intimidasi di Pilpres 2024.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai sah-sah saja jika para pemohon meminta dihadirkan Kapolri hingga menteri di sidang sengketa Pilpres 2024.

Menurut Yusril, jika Kapolri dihadirkan oleh MK, maka kehadiran jenderal empat tersebut bukan sebagai saksi maupun ahli.

Kehadiran Jenderal Listyo, sambung Yusril, hanya sebagai pemberi keterangan atau informasi.

Namun informasi dan keterangan dari Kapolri tidak bisa dijadikan alat bukti lantaran tidak di bawah sumpah.

“Kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti,” ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Yusril menilai dihadirkannya menteri hingga Kapolri dalam persidanganan hanya sebatas informasi untuk hakim memahami konteks persoalan yang didalilkan pemohon.

Semisal mengenai bantuan sosial (bansos), dugaan intimidasi yang dinilai pemohon menguntungkan pihak terkait yakni Prabowo-Gibran.

Namun keterangan-keteragan yang diberikan pihak-pihak tersebut bukanlah alat bukti, layaknya keterangan yang diberikan saksi dan ahli.

Di sisi lain Kapolri adalah satu jabatan institusi. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon, melainkan dari hakim MK.

“Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini,” ujar Yusril. []