“Karena kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen, tidak bias, tapi kami melihat saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi 3 periode, ini mengganggu independensi,” kata dia.
Protes juga datang dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Tim hukum AMIN, Refly Harun memprotes Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi sebagai ahli di MK.
“Karena yang saya tahu beliau sering tampil di TV mewakili 02 bahkan pada acara terakhir dengan Margarito Kamis mengatakan bagian dari pendukung Prabowo. Jadi kami meragukan independensinya,” kata Refly.
Tak hanya Margarito dan Hasan, anggota Tim Hukum AMIN lainnya Bambang Widjojanto atau BW memprotes kehadiran eks Wamenkumham Edward Omar sharif Hiariej atau Eddy menjadi ahli.
“Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan untuk tidak sebagai ahli,” kata BW.
“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah keberatan, nanti majelis pertimbangkan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya Eddy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 8 miliar oleh KPK.
Namun ia tak terima dan mengajukan pra peradilan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dkk oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian, status tersangka Eddy Hiariej gugur. []
Tinggalkan Balasan