Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim hukum AMIN mengusulkan Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Namun Hakim MK tidak mengizinkan hal itu, dan yang diizinkan hanya empat menteri.

Ketua tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengaku tak masalah bila hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan tak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di MK.

Ia menyatakan pihaknya tak ingin memaksakan bila memang majelis hakim memutuskan tak melakukan pemanggilan Kepala Negara.

“Saya kira Pak Arief Hidayat sangat bijaksana dan saya pribadi tidak mau tidak proporsional, jadi kita serahkan pada majelis hakim. Kalau kita memaksakan itu kita seperti melakukan hal yang overkilling,” kata Todung di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 5 April 2024.

Menurut dia, dengan memanggil 4 menteri terkait bansos sudah cukup.

“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi. Jadi walaupun yang datang 4 menteri, menteri ini datang untuk atas nama presiden pembantu presiden. Ujung-ujungnya presiden,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui Pilpres 2024 lebih terasa hiruk pikuknya karena Presiden Joko Widodo diduga melakukan cawe-cawe untuk memenangkan satu di antara tiga pasangan calon yang berkontestasi.