Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim hukum AMIN mengusulkan Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Namun Hakim MK tidak mengizinkan hal itu, dan yang diizinkan hanya empat menteri.

Ketua tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengaku tak masalah bila hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan tak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di MK.

Ia menyatakan pihaknya tak ingin memaksakan bila memang majelis hakim memutuskan tak melakukan pemanggilan Kepala Negara.

“Saya kira Pak Arief Hidayat sangat bijaksana dan saya pribadi tidak mau tidak proporsional, jadi kita serahkan pada majelis hakim. Kalau kita memaksakan itu kita seperti melakukan hal yang overkilling,” kata Todung di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 5 April 2024.

Menurut dia, dengan memanggil 4 menteri terkait bansos sudah cukup.

“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi. Jadi walaupun yang datang 4 menteri, menteri ini datang untuk atas nama presiden pembantu presiden. Ujung-ujungnya presiden,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui Pilpres 2024 lebih terasa hiruk pikuknya karena Presiden Joko Widodo diduga melakukan cawe-cawe untuk memenangkan satu di antara tiga pasangan calon yang berkontestasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 5 April 2024.

“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dilakukan di KPU,” kata Arief.

“Banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu, yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawe kepala negara, nah cawe-cawenya kepala negara ini,”sambungnya.

Meski demikian, kata Arief, Mahkamah Konstitusi merasa tidak elok untuk memanggil Presiden Jokowi hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum.

Oleh karena itu, Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi memanggil keempat menteri untuk merespons dalil pemohon bahwa ada dugaan kecurangan pemilu melalui pemberian bansos. []