Semarang, ERANASIONAL.COM – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Rivan saat melakukan survei lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan, Kamis (11/4/2024).

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud hadirnya negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” kata Rivan.

Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati. Penyelenggara angkutan umum juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” ujarnya.

Adapun kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 06.35 WIB di KM 370 A, ruas Tol Batang-Semarang. Angkutan umum itu masuk ke parit sepanjang 200 meter yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSI Kendal