Jakarta, ERANASIONAL.COM – Masyarakat pengguna internet tengah menyoal pelanggaran penggunaan LPG Subsidi atau LPG 3 Kg. Hal ini merujuk pada sebuah unggahan foto artis Prilly Latuconsina pada akun instagram pribadinya, prillylatuconsina96.

Foto tersebut sebenarnya hanya menunjukkan pemain film dan sinetron tersebut sedang memasak. Akan tetapi, perhatian masyarat tertuju pada tabung gas di bagian belakang yang coba ditutupi atau disembunyikan.

Berdasarkan bentuk dan ukuran, Prilly diduga menggunakan LPG subsidi yang juga kerap disebut tabung gas melon berwarna hijau. Padahal LPG ini diperuntukkan hanya untuk masyarakat ekonomi rendah atau miskin.

Lantas bagaimana tanggapan pemerintah terhadap pelanggaran tersebut? Apakah ada sanksi?

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah tak akan memberikan sanksi kepada Prilly.

“Kalau sanksi mungkin tidak dengan sistem ini,” kata dia kepada wartawan di Jakarta.

Meski demikian, Tutuka mengklaim ESDM tengah membuat aturan yang akan membuat LPG subsidi tak akan mudah diperoleh atau dibeli masyarakat dengan ekonomi mampu atau tinggi. Hal ini merujuk pada rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penempatan harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

“Kami akan mengajukan revisi perpres 104 nanti akan ada detil beberapa yang boleh membeli kan kita udah punya sistem kita udah ada mendaftar juga NIK,” kata Tutuka.

“Itu nanti, kalau dia membeli dan KTP-nya ternyata bukan dalam kelompok [penerima subsidi], itu ga bisa [beli].”

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah menerapkan aturan pencatatan NIK pada pembelian LPG 3 Kg. Aturan ini awalnya diklaim sebagai cara untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, pada praktiknya tetap ada celah yang memungkinkan pelanggaran.

“Saya kami menyampaikan ke masyarakat jangan lah seperti itu. [LPG Subsidi] itu adalah hak orang yang gak mampu. Merasalah ini bukan hak saya, ini hak orang lain,” ujar Tutuka.

Prilly juga telah menyampaikan klarifikasi tentang keberadaan LPG 3 Kg di rumahnya tersebut. Dia membantah telah mencoba menyembunyikan keberadaan tabung gas melon tersebut. Dia juga mengklaim tak menggunakan tabung tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Tabung gas melon, kata dia, dipinjamkan sementara oleh petugas layanan kirim gas ketika mengambil dan akan mengirim tabung gas non subsidi. Tabung LPG 3 Kg, menurut dia, juga langsung dikembalikan saat petugas membawa tabung gas yang sudah dipesan.

“Aku sangat aware kalau gas itu memang tidak diperuntukkan untuk semua orang, terima kasih banyak kepada kalian yang sudah mengingatkan,” tulis Prilly.