Semarang, ERANASIONAL.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Sofa Dzunnuhasani menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilpres 2024.
Menurut BEM FH Undip, banyak kecacatan dalam proses pemilu 2024 yang perlu dibenahi.
Kata Sofa, pihaknya telah menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa 16 April 2024 berbarengan dengan sejumlah kampus lainnya.
“Sudah kita serahkan ke MK,” ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis 18 April 2024.
BEM FH Undip, menilai banyak terjadi kecurangan dalam proses Pilpres 2024, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga ketidaknetralan pejabat publik.
“Kita menilai bahwa proses pemilu ini banyak kecacatan yang harus dibenahi,” kata Sofa.
Ia berharap isi dari amicus curiae yang diajukan akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ia mengatakan amicus curiae yang diserahkan kepada MK berisi permasalahan-permasalahan pemilu yang diperoleh dari kajian bersama.
“Isi amicus curiae akan menjadi pertimbangan hakim,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri juga telah mengajukan diri menjadi amicus curiae.
Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Megawati berpesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas,” kata Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.
Amicus curiae atau sahabat pengadilan atau friends of court memiliki bentuk jamak, yakni amici curiae.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun, keterlibatan pihak ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme.
Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. []
Tinggalkan Balasan