Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tiga hakim Konstitusi Dissenting Opinion, dalam keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024.

Mengutip berbagai sumber, kata Dissenting Opinion umumnya berada dalam hukum peradilan tingkat tinggi dan juga menunjukan adanya satu atau lebih pendapat ketidaksetujuan hakim terhadap putusan persidangan dari mayoritas hakim.

Kata Dissenting Opinion bukan hal baru dalam teori atau praktik hukum.

Pemahaman terkait dissenting opinion masih bisa dibilang sangat penting dan perlu untuk diuraikan sebagai upaya untuk memberikan perspektif mengenai eksistensi penggunaan mekanisme dissenting opinion.

Tujuannya untuk memperkaya korpus hukum dengan menyikapi kondisi saat ini dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi terjaganya supremasi hukum di Indonesia.

Mengutip situs Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, mekanisme dissenting opinion juga menjadi salah satu aspek hukum yang juga harus diluruskan guna mencegah terbentuknya opini yang keliru dalam masyarakat.

Karena masyarakat mulai membangun kesan bahwa perbedaan pendapat hakim yang termuat dalam dissenting opinion, merupakan suatu rekayasa hukum, alih-alih berusaha menjunjung supremasi hukum, justru mengarah pada pandangan negatif terhadap penegakan hukum, sehingga hakim terkesan terpecah belah.

Pandangan demikian yang hendak diluruskan dengan sedikit memberikan perspektif penalaran mengenai mekanisme dissenting opinion.

Hakikat dari adanya dissenting opinion adalah terjadinya perbedaan atau pemahaman menyangkut perbedaan pendapat antar hakim yang ada mengenai perkara yang sedang ditanganinya.

Dissenting Opinion adalah pendapat seorang hakim atau lebih yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam persidangan.

Pendapat ini nantinya akan tetap dimasukkan dalam keputusan.

Namun perbedaan pendapat tersebut tidak akan menjadi preseden yang mengikat dan tetap akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah putusan. []