Komisioner Kompolnas itu menyesalkan kasus polisi menyalahggunakan narkoba kembali berulang. “Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan bagaimana penanganannya,” ujarnya.
Menurut Poengky, seorang polisi seharusnya melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. “Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi dugaan menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama,” katanya.
Dia menilai kasus ini sangat ironis karena keempat polisi muda itu berasal dari satuan reserse narkoba. Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap mereka dilakukan secara profesional.
Pemeriksaan harus didukung dengan scientific crime investigation. Kasus ini juga harus disampaikan kepada publik secara transparan agar akuntabilitas Polri terjaga.
Pongky mendesak pemeriksaan dikembangkan untuk melacak dari mana empat polisi itu memperoleh sabu. Termasuk kemungkinan apa ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya diperangi bersama, atau sabu didapat dari mengambil barang bukti narkoba.
“Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi maka para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik,” ujarnya.
Untuk proses pidananya, pasal yang disangkakan perlu berlapis, termasuk pasal pemberatan hukuman karena oknum tersebut adalah aparat penegak hukum. “Jika ada anggota berani mengonsumsi narkoba maka yang bersangkutan sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri,” katanya.
Mereka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini juga harus dijatuhi sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan kode etik maksimal berupa pemecatan agar ada efek jera.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan