Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal tetap memakai Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dalam Pilkada 2024.

Namun menurut salah satu anggota KPU RI Idham Holik, sebelum digunakan kembali untuk Pilkada, terlebih dahulu akan memperbaikinya.

“Kami akan menggunakan Sirekap. Ya, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan tersebut, itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024,” ujar Idham di kantor KPU, Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Idham mengatakan pihaknya menggunakan kembali Sirekap sebagai salah satu prinsip KPU yakni keterbukaan.

Menurutnya, Sirekap merupakan salah satu alat untuk mengaktualisasikan prinsip itu dengan mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, ia belum menjelaskan perbaikan yang akan dilakukan pada Sirekap.

Saat ditanya soal tindak lanjut pertimbangan hukum MK terkait Sirekap, Idham mengatakan salah satu prinsip pemilu atau pilkada adalah profesional.

Idham berpendapat ciri-ciri profesional yaitu selalu berinovasi dan selalu melakukan tindakan yang lebih baik. Maka, hal itu harus dilakukan KPU.

Selain itu, Idham juga menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan Sirekap dikelola lembaga selain penyelenggara pemilu.

Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental, yaitu berkaitan dengan kemandirian lembaga pemilu.