Pembebasan Bea Masuk itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Setelah mengupayakan pengeluaran barang hibah dengan fasilitas pembebasan fiskal sebagaimana yang diatur dalam PMK itu, keyboard braille sebanyak 20 buah telah resmi diserahkan kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional hari ini.
Plt Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih mengatakan pihaknya kurang memahami prosedur barang hibah importir sebelumnya, sehingga menimbulkan tagihan Bea Masuk senilai ratusan juta rupiah.
Ia meminta maaf karena kurangnya wawasan itu menyebabkan kegaduhan belakangan, namun ia berterima kasih atas bantuan yang diberikan dan harapan kerja sama ke depannya.
“Mudah-mudahan dengan ini kami dapat menjalin kerja sama yang baik, karena tidak menutup kemungkinan ke depan kami akan mendapat bantuan-bantuan hibah lagi dari orang-orang yang peduli dengan peserta didik berkebutuhan khusus di Indonesia,” tutur Dedeh.
Tinggalkan Balasan