Jakarta, ERANASIONAL.COM – Asosiasi Gula Indonesia (AGI) meyakini tidak bakal ada tumpang tindih kepentingan antara penggunaan tebu untuk kebutuhan produksi pangan atau gula dan energi atau bioetanol sebagai bahan baku biofuel yang disiapkan untuk menggantikan Pertalite/Pertamax.

Adapun, pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan yang bertujuan untuk menyiapkan bahan baku bioetanol pengganti Pertalite atau Pertamax yang bakal mulai digunakan pada 2027.

Tenaga Ahli AGI Yadi Yusriyadi mengatakan pemerintah memiliki dua rencana yang berbeda untuk mewujudkan swasembada gula demi ketahanan pangan dan pengembangan biofuel demi ketahanan energi.

Perbedaan rencana itu, kata Yadi, tertuang dalam dua dasar hukum yang berbeda. Swasembada gula termaktub dalam Peraturan Presiden No. 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Adapun, pengembangan biofuel didasari oleh Keputusan Presiden No. 15/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.