Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan Komisi IV DPR RI total Rp500 Juta. Selain itu sejumlah politisi Nasdem yang duduk di kursi parlemen juga turut kecipratan uang THR dari SYL.

Hal itu terungkap pada saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Jaksa mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian menyebutkan ada catatan aliran dana SYL yang ditujukan untuk komisi IV DPR RI dalam rangka THR.

Uang THR tersebut diberikan atas perintah SYL ke Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Masing pimpinan Komisi IV DPR RI mendapatkan Rp100 Juta.

“Adapun catatannya tertulis Tunjangan Hari Raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan SYL untuk diberi masing-masing Rp100 juta sehingga total yang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 Juta,” ungkap Jaksa.

Tidak hanya di pimpinan Komisi IV saja, sejumlah anggota DPR Fraksi Nasdem juga turut kecipratan uang THR. Bahkan SYL juga memberikan Parsel kepada orang-orang tertentu.

“Untuk Partai Nasdem pada komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta,” ucap Jaksa.

“Selanjutnya, untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri serta tokoh partai atau tokoh nasional,” lanjutnya.

Total uang digelontorkan tersebut sebesar Rp750 juta yang berasal dari hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya.

Sementara untuk proses penyerahannya dilakukan di ruang kerja Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melalui salah seorang Staff bernama Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap.