Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Namun jadwalnya belum dipastikan, Nantinya KPK akan memberikan informasi lanjutan terkait pemanggilan itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada Jurnalis Kompas TV Valentina Sitorus, Rabu 1 Mei 2024.

“Nanti dikabari lebih lanjut ya, bila tim jaksa sudah infokan,” kata Ali Fikri.

Ali menuturkan, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah anggota keluarga SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

“Beberapa anggota keluarga inti dari tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” beber Ali Fikri.

Saat ini, kata Ali, untuk kasus tindak pidana pencucian uang masih berjalan dan sangat mungkin dikembangkan kepada tersangka lain yang turut menikmati kejahatan dari SYL.

“Di penyidikan TPPU ini sangat dimungkinkan untuk dikembangkan kepada tersangka lain yang turut menikmati hasil dugaan kejahatan terdakwa dimaksud,” kata Ali Fikri, dikutip dari Kompas TV.

Ali Fikri juga menegaskan pelaku yang menikmati TPPU dapat juga dijerat sebagai tersangka.

Oleh karena itu, pemanggilan keluarga inti SYL dilakukan sebagai upaya pembuktian adanya tindak pidana pencucian uang.

“Pada upaya pembuktian TPPU, karena di TPPU pelaku pasif yang sengaja menikmati hasil kejahatan dapat dijerat sebagai tersangka,” pungkas Ali Fikri. []