Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan Ali itu didasarkan pada berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

“Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan,” ujar Ali dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Ali menilai, tidak hanya SYL, keluarganya pun dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Menurut dia, dalam TPPU, uang hasil kejahatan biasanya diubah menjadi harta dengan nilai ekonomis seperti rumah. Rumah tersebut kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui rumah itu diperoleh dari hasil kejahatan.

Sedangkan untuk mengetahui harta itu diperoleh dari hasil kejahatan atau tidak, Ali menuturkan hal tersebut bisa diukur melalui profil pejabat, salah satunya dengan melihat besaran gajinya.

“Ketika dia memperoleh sebuah rumah, bisa diukur harga rumah itu apakah pas dengan profil pejabat,” ujar dia.

Adapun apabila keluarga maupun kerabat menerima uang hasil kejahatan tersebut secara tidak sengaja, Ali menyebutkan secara normatif tidak dapat dipidana dengan pasal TPPU.

“Untuk itu makanya harus terbukti dulu ini kejahatan korupsinya, baru nanti bisa ditentukan apakah ada TPPU,” kata Ali menjelaskan.

Kasus SYL masih berada dalam proses persidangan dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi pada Selasa, 30 April 2024. Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi dalam kasus ini akan berlanjut pada pekan depan.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.