Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa penyebab utama kematian korban adalah luka di mulut yang menurut tersangka merupakan upaya penyelamatan.
Upaya yang dilakukan oleh tersangka untuk menyelamatkan korban justru berakibat menutup saluran pernapasan.
“Yang paling utama pada ketika dilakukan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, menutup saluran pernapasan,” ucap Gidion.
Sementara luka pada paru korban, lanjut Gidion, juga mempercepat proses kematian.
“Jadi luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, sementara yang menyebabkan kematian utamanya justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga panik kemudian dilakukan upaya-upaya tadi, upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur sehingga meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi telah menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga, dan rencananya besok bakal dibawa ke kampung halamannya di Bali.
“Tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo atau subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan