Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi menetapkan TRS, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus kematian juniornya, Putu Satria Ananta Rastika (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pihaknya telah mengambil kesimpulan bahwa terjadi tindak pidana pada kasus kematian Putu.
“Kami menyimpulkan tersangka tunggal dalam peristiwa pidana ini, yaitu Saudara TRS,” ujarnya, dikutip dari Kompas TV, Sabtu, 4 Mei 2024.
Sebagai inormasi, TRS merupakan salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2.
Sementara korbannya atas nama Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP tingkat 1.
“Kejadiannya tanggal 3 Mei 2024, sekira pukul 07.55 WIB,”jelasnya.
Gidion menambahkan, pihaknya juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Berdasarkan hasil autopsi terdapat sejumlah luka di tubuh korban.
“Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru, pendarahan, ada luka lecet di bagian mulut,” bebernya.
Tinggalkan Balasan